DISEMINASI PPRG DESA RAMAH PEREMPUAN PEDULI ANAK (DRPPA)

  • May 16, 2024
  • BAKALAN-DUKUHSETI
  • LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN, KEGIATAN, KESEHATAN

Dalam rangka pelaksanaan program kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati Tahun 2024, Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati menyelenggarakan Sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PUG termasuk PPRG dalam rangka Diseminasi PPRG Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA) di lingkup Kabupaten Pati. 

Pelaksanaan yang diselenggarakan pada tanggal 8 - 17 Mei 2024 di Ruang Pragola dan Penjawi Setda Kab. Pati dihadiri 401 Sekretaris Desa dan 5 Sekretaris Kelurahan di Kab. Pati.

Materi kegiatan yang disampaikan oleh narasumber Asteria Dewi R., S.Psi.,M.Pd Analis Kebijakan Ahli Muda – Seksi Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. 

Disampaikan bahwa untuk menjadi desa/kelurahan layak anak harus tersedia profil situasi anak yang terpilah hingga desa/kelurahan mencakup:

  • Data kesehatan anak (gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih dan stunting)
  • Data kepemilikan akte kelahiran
  • Data perkawinan anak
  • Data pendidikan anak

Disisi lain juga desa harus memiliki tempat konsultasi keluarga, ruang baca/informasi layak anak, kawasan tanpa rokok, taman bermain dan patbm. 

Desa ramah perempuan dan peduli anak yang terselenggara dengan baik artinya :

  1. Memberikan rasa aman  dan nyaman bagi  masyarakatnya khususnya  perempuan dan anak.
  2. Memenuhi hak atas  perlindungan dari segala  bentuk kekerasan dan  diskriminasi.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana  publik yang ramah perempuan dan  anak serta kelompok rentan (lansia,  disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui  dan lain-lain).

Ada 10 indikator DRPPA :

  1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa
  2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak
  3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA
  4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa
  5. % keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD, dan lembaga adat desa
  6. %  perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan
  7. Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa
  8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
  9. Tidak ada pekerja anak
  10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak)

Dengan adanya beberapa indikator di atas, Pemerintah Desa dapat berperan dalam melakukan Persiapan, Perencanaan, Penggerakan, dan Monitoring Evaluasi dalam menjalan progam Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di lingkungan desa masing masing.