IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI TANAH TIMBUL DESA BAKALAN TAHUN 2024

  • Jul 29, 2024
  • BAKALAN-DUKUHSETI
  • BERITA, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.

Inventarisasi dan verifikasi tanah timbul adalah proses penting dalam pengelolaan tanah. Berikut beberapa tujuan dari inventarisasi dan verifikasi :

  1. Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar:

    • Inventarisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan tanah dan mengidentifikasi penguasaan oleh masyarakat.
    • Tujuan lainnya adalah memeriksa adanya sengketa dengan pihak ketiga terkait tanah tersebut.
  2. Pertimbangan Teknis Pertanahan:

    • Pertimbangan teknis pertanahan mencakup analisis mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
    • Faktor seperti kemampuan tanah, ketersediaan, dan kesesuaian tata ruang menjadi pertimbangan dalam penatagunaan tanah.

Identifikasi tanah timbul yang diajukan Pemerintah Desa Bakalan ini bertujuan untuk penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul. Diharapkan setelah diidentifikasi dan verifikasi dari Dinas terkait (ATRBPN, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, BPKAD) status kepemilikan Tanah Timbul menjadi lebih jelas kepemilikan nya.