MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN 2024

  • Jan 15, 2024
  • BAKALAN-DUKUHSETI
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPDesa adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan. 

Menjawab pertanyaan yang kedua, apa tujuan Musrenbang RKPDesa? Tujuan yang pertama adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.

Pertanyaan terakhir adalah bagaimana Musrenbang itu RKPD dilakukan? Apakah tahapannya? Untuk melakukan Musrenbang RKPDesa tentu harus disusun dulu RKPDesa-nya. Dimulai dari persiapan penyusunan RKPDesa yang kemudian dihasilkan output berupa Rancangan Awal RKPDesa. Rancangan Awal RKPD ini diverifikasi hingga menjadi Rancangan RKPD. 

Musrenbang Desa Bakalan dalam rangka penyusunan RKPDesa tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 2023. Untuk menyerap aspirasi dan menyusun RKPDesa di dalam Musrenbang Desa dihadiri oleh Tim Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, LPMD, KPMD, Karang Taruna, Kader Kesehatan, Kader Perempuan dan Anak, Kader PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta dari Organisasi Masyarakat yang ada di Desa Bakalan.